Fintech Ethis Mendapat Izin Dari OJK

Fintech Ethis Mendapat Izin Dari OJK

Basis financial technology peer to peer lending, Ethis.co.id, sah kantongi ijin usaha dari Kewenangan Jasa Keuangan (OJK). Ini berdasar surat info Direktorat Fintek OJK pada 17 September 2021 dengan No PKEP-104/D.05/2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menghimbau warga selalu untuk memakai jasa pelaksana fintek lending yang telah tercatat/berijin dari OJK.

"Warga supaya lebih selective saat menentukan fintek. Pilih fintek yang tercatat atau yang kantongi ijin dari OJK," tutur Wimboh Santoso.

Ronald Yusuf Wijaya, CEO dan Co-Founder Ethis, menjelaskan dengan diedarkan ijin usaha, karena itu perusahaan mengharap bisa makin menolong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dianya percaya Indonesia berpotensi besar karena sekitaran 87 % komunitasnya ialah muslim.

Dengan diputuskan status berijin, ini sebagai sisi dari loyalitas Ethis terus meningkatkan dan menggerakkan keuangan digital berbasiskan syariah di Indonesia. Sudah pasti kami terus akan meningkatkan mekanisme dan SDM untuk mendukung misi serta visi ini.

"Mudah-mudahan dengan ijin usaha Ethis Indonesia dari OJK ini bisa memberi imbas positif untuk warga di Indonesia, sekalian kami tambahkan kerja-sama vital dengan badan pemerintahan, instansi keuangan, dan pendana lembaga baik di Indonesia atau global," kata Ronald dalam rilisnya, tempo hari.

Dengan bertambahnya status ke berijin operasional ini, Ethis Indonesia ingin dan sanggup memberi keamanan dan kenyamanan lebih ke beberapa pemakainya baik sebagai pemberi dana (lender) atau yang menerima dana (borrower).

Ethis Indonesia, sisi dari Ethis Global Grup yang sudah mempunyai hal pemberian izin financial technology di Malaysia (Basis Equity Crowdfunding), Dubai (Basis properti Crowdfunding), dan sekarang ini sedang pengembangan ke sejumlah negara lain, seperti Oman, Qatar, dan Turki.

Dibangun pada 2014, Ethis Grup sudah salurkan permodalan lebih Rp 300 miliar dengan keseluruhan pemakai 31.000 lebih dari 84 negara.